Pengumuman Tertib Administrasi |
|
FEB
18
2015
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Seluruh Indonesia Menindaklanjuti Pengumuman No. HM.03.03.51.10.14.0151 tanggal 10 Oktober 2014 mengenai tertib administrasi, telah diterapkan penolakan oleh sistem secara otomatis terhadap permohonan pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang tidak ditindaklanjuti oleh pendaftar dan tidak menyampaikan kelengkapan data dalam waktu 1 (satu) bulan. Untuk itu kami informasikan bahwa : 1. Dalam hal permohonan pendaftaran yang ditolak secara otomatis oleh sistem masih akan dilanjutkan, Pendaftar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis kepada Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dilengkapi dengan justifikasi. 2. Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1, dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penolakan oleh sistem. 3. Permohonan peninjauan kembali dapat disetujui apabila justifikasi yang disampaikan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan. 4. Dalam hal permohonan peninjauan kembali disetujui, maka status pendaftaran akan berubah menjadi “Pendaftar - Perlu Data Tambahanâ€. Demikian, untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |