Informasi Umum
Pengambilan Surat Persetujuan Pendaftaran
FEB
05
2015
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) melalui Sistem Pendaftaran Elektronik (e-Registration) dengan status siap diambil. Harap SPP tersebut diambil dalam waktu maksimal 1 bulan.

Demikian, agar maklum.

by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari