SURAT EDARAN TENTANG MASA TRANSISI ORGANISASI |
|
MAY
23
2022
|
SURAT EDARAN NOMOR : RG.03.01.52.523.04.22.90 TAHUN 2022 TENTANG MASA TRANSISI ORGANISASI A. LATAR BELAKANG Sehubungan dengan struktur organisasi baru di Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, masih dalam proses penetapan terkait penempatan / distribusi pegawai. Selain itu, aplikasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen, Sertifikat Persetujuan, dan Izin Edar Pangan Olahan Berbasis Risiko pada sistem e-registration pangan olahan yang terintegrasi dengan OSS sebagai implementasi pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 saat ini sedang dalam proses pengembangan. Untuk memudahkan perlaku usaha, proses registrasi pangan olahan masih tetap menggunakan aplikasi seperti biasanya pada e-reg.pom.go.id. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Surat dan Edaran ini adalah sebagai acuan bagi seluruh Pegawai di Direktorat Registrasi Pangan Olahan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai struktur organisasi yang baru dengan mengikuti masa transisi implementasi e-registration berbasis Risk Based Approach (RBA). 2. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan informasi terkait masa transisi implementasi e-registration berbasis RBA pada seluruh Pegawai di Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan seluruh Pelaku Usaha baik produsen maupun importir. C. RUANG LINGKUP Masa transisi organisasi di lingkungan Direktorat Registrasi Pangan Olahan. D. DASAR HUKUM 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan 4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002); 5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan E. ISI 1. Masa transisi ditetapkan dengan mempertimbangkan aplikasi e-registration berbasis RBA saat ini masih dalam tahap pengembangan dan adanya perubahan struktur organisasi Direktorat Registrasi Pangan Olahan sesuai Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Registrasi Pangan Olahan yaitu Semula Kelompok Substansi Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi, terdiri atas 1. Subkelompok substansi registrasi pangan diet khusus 2. Subkelompok substansi registrasi pangan keperluan medis khusus Menjadi Kelompok substansi registrasi pangan olahan risiko tinggi keperluan gizi khusus dan program manajemen risiko, terdiri atas: 1. Subkelompok substansi registrasi pangan keperluan gizi khusus 2. Subkelompok substansi registrasi pangan olahan program manajemen risiko. Semula Kelompok Substansi Registrasi Pangan Olahan Risiko Sedang, terdiri atas 1. Subkelompok substansi registrasi pangan berklaim 2. Subkelompok substansi registrasi pangan proses tertentu Menjadi Kelompok substansi registrasi pangan olahan risiko tinggi lainnya, terdiri atas: 1. Subkelompok substansi registrasi pangan berklaim 2. Subkelompok substansi registrasi pangan proses tertentu 3. Subkelompok substansi registrasi pangan olahan mengunakan bahan tambahan Semula Kelompok Substansi Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong, terdiri atas 1. Subkelompok substansi registrasi pangan olahan risiko rendah 2. Subkelompok substansi registrasi bahan tambahan pangan dan bahan penolong 3. Subkelompok substansi tata operasional Menjadi Kelompok substansi registrasi pangan olahan risiko rendah, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan pengelolaan akun registrasi pangan olahan secara elektronik, terdiri atas: 1. Subkelompok substansi registrasi pangan olahan risiko rendah 2. Subkelompok substansi registrasi bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan pengelolaan akun registrasi pangan olahan secara elektronik Kelompok substansi tata operasional 3. Informasi pengelompokkan uraian fungsi (struktur organisasi) di atas dapat dilihat pada subsite Direktorat Registrasi Pangan Olahan : https://registrasipangan.pom.go.id/page/organisasi 4. Proses untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SOP Mikro dapat menggunakan nomenklatur organisasi yang lama sepanjang belum ditetapkan yang baru. F. PENUTUP Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. Lampiran File by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |