Informasi Umum
Pengumuman Tentang Batas Waktu Penerbitan dan Pembayaran PNBP Tahun 2021 di Direktorat Registrasi Pangan Olahan
DEC
29
2021
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Pangan Olahan
Di Indonesia

Sehubungan dengan perubahan sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional di Badan POM, maka dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses pembayaran billing atas Surat Perintah Bayar (SPB) yang telah diterbitkan pada tahun 2021 maksimal dibayarkan pada hari Jumat, tanggal 31 Desember 2021, Pukul 23.59 WIB.
2. Jika terdapat kode billing yang sudah kedaluwarsa, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran kembali di sistem e-registration setelah tanggal 3 Januari 2022.
3. Penerbitan SPB tahun 2021 maksimal diterbitkan pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, dan akan dilakukan kembali pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022.
4. Agar kepada pengguna layanan SIMPONI dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Demikian disampaikan, terima kasih.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari