PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERUBAHAN NPWP PADA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN |
|
AUG
14
2020
|
PENGUMUMAN NO. HM.01.52.523.08.20.424 TENTANG PELAYANAN PERUBAHAN NPWP PADA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN Sehubungan dengan peningkatan pelayanan Registrasi Pangan Olahan secara elektronik, dengan ini diinformasikan pelayanan perubahan NPWP pada data perusahaan dapat dilakukan melalui e-registration pangan olahan sebagai berikut : 1. Kategori perubahan NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak: a. Pengajuan perubahan data dilakukan pada menu “Pengajuan Perubahan Data” dengan memilih “Perubahan NPWP”. b. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Surat Permohonan, NPWP data baru, dan Konfirmasi status KSWP dari Ditjen Pajak. c. Tata cara input data pada Akun Perusahan sesuai Lampiran 1. (http://registrasipangan.pom.go.id/assets/uploads/files/lampirannpwp.pdf) 2. Kategori perubahan NPWP bersamaan dengan Data Perusahaan: a. Pengajuan perubahan data dilakukan pada menu “Pengajuan Perubahan Data” dengan memilih perubahan data perusahaan sesuai dengan perubahan yang diajukan. b. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Surat Permohonan, NPWP data baru, Konfirmasi status KSWP dari Ditjen Pajak, dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan perubahan Data Perusahaan yang dilakukan. c. Tata cara input data pada Akun Perusahan sesuai Lampiran 2. (http://registrasipangan.pom.go.id/assets/uploads/files/lampirannpwp.pdf) 3. Ketentuan ini diberlakukan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |