Pengumuman Tentang Pelaksanaan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan dalam Tatanan Normal Baru |
|
JUN
14
2020
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan Di Indonesia Sehubungan dengan penerapan sistem kerja dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik secara optimal dengan ini kami sampaikan mekanisme pelaksanaan pelayanan publik di Direktorat Registrasi Pangan Olahan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dan pendaftar sebagai berikut : 1. Mulai Senin, tanggal 15 Juni 2020 pelayanan registrasi pangan olahan secara tatap muka mulai aktif kembali dilaksanakan dengan jenis dan jadwal pelayanan sebagai berikut : a. Resepsionis : Hari Senin – Jumat : Jam 09.00 – 14.30 WIB b. Loket Helpdesk : Hari Senin – Kamis : Jam 09.00 – 14.30 WIB c. Loket Customer Service : Hari Senin – Kamis : Jam 09.00 – 14.30 WIB 2. Pelayanan registrasi pangan olahan juga tetap dapat diakses secara online dengan jenis dan jadwal pelayanan sebagai berikut : a. Pelayanan Konsultasi Kasie Online : Hari Senin – Rabu : Jam 09.00 – 12.00 WIB b. Pelayanan Live Chat : Hari Senin – Kamis : Jam 09.00 – 16.00 WIB c. Pelayanan Call Center : Hari Senin – Jumat : Jam 09.00 – 16.00 WIB d. Pelayanan tersebut dapat diakses melalui : - Live chat dan Konsultasi Kasie online dapat diakses pada - http://registrasipangan.pom.go.id/ - Call center dapat diakses di nomor : 0813 9913 3050 atau 0811 9713 571 3. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan bagi tamu/pendaftar, sebagai berikut : a. Semua tamu harus melalui body screening/pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk Gedung yang dilaksanakan oleh petugas keamanan. b. Apabila suhu tubuh ≤ 37,3 derajat Celcius : - Tamu diijinkan untuk masuk dengan mengenakan masker/APD lainnya kemudian diberikan tanda telah dilakukan pemeriksaan - Tamu mencuci tangan di tempat cuci tangan atau menggunakan Hand Sanitizer sebelum masuk ke dalam ruangan. c. Apabila suhu tubuh > 37,3 derajat Celsius, tamu tidak diijinkan untuk masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan ke Fasilitas Layanan Kesehatan terdekat. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |