Informasi Umum
PENGUMUMAN TENTANG REGISTRASI TEPUNG TERIGU DAN MINYAK GORENG SAWIT
FEB
25
2020
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di
Tempat


PENGUMUMAN
No : HM.01.52.522.02.20.295

TENTANG
REGISTRASI TEPUNG TERIGU DAN MINYAK GORENG SAWIT

Sehubungan dengan penerapan SNI wajib Tepung Terigu dan Minyak Goreng Sawit dengan ini diinformasikan:
1. Dalam rangka pemenuhan identifikasi fortifikan pada tepung terigu agar setiap pengajuan registrasi tepung terigu dilengkapi dengan mengunggah spesifikasi fortifikan/premiks vitamin dan mineral yang mencantumkan keterangan jenis vitamin dan mineral. Spesifikasi yang diunggah adalah spesifikasi semua jenis fortifikan yang mungkin ditambahkan selama produksi.
2. Implementasi SNI Wajib Minyak Goreng Sawit pada registrasi sebagai berikut:
a. Sampai dengan Juni 2020, registrasi baru Minyak Goreng Sawit yang difortifikasi maupun tidak difortifikasi masih dapat dilakukan
b. 1 Juli – 31 Desember 2020:
i. Seluruh Minyak Goreng Sawit yang diregistrasi wajib mengandung Vitamin A baik melalui penambahan fortifikan Vitamin A atau Pro Vitamin A.
ii. Produk yang telah memiliki SNI 7709:2012 masih dapat diterima
iii. Pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian dari SNI 7709:2012 menjadi SNI 7709:2019 melalui pengajuan variasi/perubahan data minor dengan perubahan logo jika tidak disertai dengan perubahan lainnya.
iv. Penyesuaian dari Minyak Goreng Sawit tanpa Vitamin A menjadi sesuai dengan SNI 7709:2019 melalui pengajuan variasi/perubahan data mayor dengan perubahan komposisi dan desain label.
c. 1 Januari 2021, seluruh registrasi Minyak Goreng Sawit wajib memiliki sertifikat SNI 7709:2019 tanpa pencantuman ‘Difortifikasi Vitamin A” pada label kemasan.

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari