Informasi Umum
PELAYANAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN TERKAIT PEMENUHAN TAMBAHAN DATA PADA SISTEM
MAY
31
2019
Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan registrasi pangan olahan di Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dengan ini disampaikan hal-hal terkait pemenuhan tambahan data sebagai berikut:
1. Apabila dalam proses pemenuhan tambahan data tersisa dokumen yang memerlukan waktu pemenuhan lebih dari 30 hari kalender, seperti hasil kajian dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, Hasil Analisa, dokumen dari Principle dan lainnya, agar menginfokan pada detil log melalui ereg bahwa "Tambahan Data tersebut sedang dalam proses, mohon proses pendaftaran dibekukan sementara".
2. Apabila tambahan data sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sudah terpenuhi, agar menginfokan kepada Direktorat Registrasi Pangan Olahan melalui surat, email (registrasipangan@pom.go.id), livechat (registrasipangan.pom.go.id), atau call center (0813 9913 3050/ 021-4244691 ext. 1057) untuk diaktifkan kembali pendaftaran yang dibekukan sementara tersebut disertai informasi yang jelas terkait identitas pendaftaran (nomor aju, indentitas produk) dan penjelasan singkat alasan pemenuhan datanya memerlukan waktu lama.

Demikian untuk diketahui.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari