PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN MASA BERLAKU NOMOR IZIN EDAR PRODUK PANGAN OLAHAN PENDAFTARAN ULANG |
|
MAY
07
2019
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa “ Pendaftaran Ulang adalah pendaftaran perpanjangan masa berlaku Izin Edar Pangan Olahanâ€. Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami menginformasikan bahwa pada Surat Persetujuan Pendaftaran Ulang akan tercantum izin edar pangan olahan selama 5 (lima) tahun sejak habis masa berlaku nomor izin edar sebelumnya. Demikian untuk diketahui by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |