Informasi Umum
PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN MASA BERLAKU NOMOR IZIN EDAR PRODUK PANGAN OLAHAN PENDAFTARAN ULANG
MAY
07
2019
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa “ Pendaftaran Ulang adalah pendaftaran perpanjangan masa berlaku Izin Edar Pangan Olahan”. Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami menginformasikan bahwa pada Surat Persetujuan Pendaftaran Ulang akan tercantum izin edar pangan olahan selama 5 (lima) tahun sejak habis masa berlaku nomor izin edar sebelumnya.

Demikian untuk diketahui


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari