Informasi Umum
Pengumuman Pengaturan Jadwal Layanan Publik Badan POM Pada Koneksi Terbatas
JAN
10
2014
Sehubungan dengan adanya permasalahan teknis operasional pada Layanan Publik Badan POM, maka perlu dilakukan pengaturan jadwal layanan publik agar janji layanan publik Badan POM dapat tetap terpenuhi.

Pengaturan jadwal layanan publik adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan Post-Market (e-bpom) : Jam 06.00 – 12.00 WIB.
2. Pelayanan Pre-Market (e-registration, e-notifikasi, e-payment) : Jam 12.00 – 18.00 WIB.
3. Pelayanan lain (LPSE, Website Badan POM) : Jam 00.00 – 24.00 WIB.



by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari