Informasi Umum
PENGUMUMAN TENTANG PEMENUHAN PERSYARATAN PENGAJUAN NOTIFIKASI PANGAN OLAHAN
AUG
14
2018
NO. HM.01.01.52.08.18.4238

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan pengajuan notifikasi pada sistem e-registration untuk menghindari terjadinya penolakan, dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi pada saat pengajuan registrasi sebagai berikut :
1. Pengajuan Registrasi Baru atau Variasi Single-MD Anak
a. Persyaratan pengajuan baru yang harus dipenuhi meliputi:
• Hasil analisa persyaratan keamanan meliputi cemaran logam dan mikrobiologi untuk pabrik anak,
• Rancangan label yang sudah mencantumkan digit kode kota/kabupaten sesuai SNI dan sesuai dengan rancangan label induk yang telah disetujui,
• Sertifikat (SNI/Halal) atau sertifikat lainnya atas nama pabrik anak yang mencantumkan nama produk yang sama dengan nomor induk dan sertifikat tersebut masih berlaku,
• Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan persetujuan Single-MD Induk.
b. Ketentuan pengajuan variasi Single-MD Anak:
• Pastikan pengajuan Single-MD Induk (registrasi baru, variasi, daftar ulang) telah selesai prosesnya (terbit NIE).
• Pastikan bahwa nomor Single-MD Induk tidak dalam proses (draft atau proses lainnya) dalam sistem e-registrastion.

2. Ketentuan pengajuan registrasi Variasi Minor
a. Pastikan telah dilakukan input data baru sesuai dengan perubahan yang akan dilakukan.
b. Pastikan sertifikat masih berlaku pada saat pengajuan.
c. Pastikan rancangan label yang diunggah untuk registrasi variasi minor adalah label baru dan label terakhir yang disetujui (dapat diambil dari sistem e-registration).

Demikian untuk diketahui.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari