LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI |
|
MAY
31
2018
|
SURAT EDARAN NOMOR : HK.06.52.05.18.2940 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel serta penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan umumnya, khususnya di Direktorat Registrasi Pangan Olahan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dengan ini ditegaskan hal – hal sebagai berikut : 1. Pendaftar, perusahaan atau penyedia barang/jasa dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah atau imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun pemberian atau fasilitas lainnya sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun untuk pihak-pihak lainnya, khususnya pada perayaan hari besar agama termasuk dan tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H. 2. Sebagai perwujudan penerapan Good Governance kami berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini dimohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana whistle blowing system melalui email : pengaduankonsumenpkp@pom.go.id 3. Terima kasih dan penghargaan kami yang setinggi-tingginya kepada Pendaftar/Perusahaan/Pihak Ketiga dan Masyarakat pada umumnya atas kerjasamanya yang baik selama ini yang turut mendukung komitmen kami untuk melaksanakan Good Governance secara konsisten, sehingga tercipta Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang bersih, berintegritas tinggi, profesional, bermatabat dan bertanggung jawab. Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |