PENGUMUMAN TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK IZIN EDAR PANGAN OLAHAN |
|
MAR
05
2018
|
Suhubungan dengan upaya peningkatan pelayanan pendaftaran pangan di Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Izin Edar Pangan Olahan akan diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik berupa Sertifikat Elektronik Izin Edar Pangan Olahan. 2. Sertifikat Elektronik Izin Edar Pangan Olahan yang telah disetujui tidak memerlukan tanda tangan serta stempel basah, dengan demikian pendaftar dapat mencetak langsung dan tidak perlu melakukan pengambilan dokumen hardcopy Izin Edar. 3. Rancangan label yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Elektronik Izin Edar Pangan Olahan. 4. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |