Timeline pendaftaran pangan olahan secara elektronik (e-registration) |
|
DEC
24
2013
|
Kepada Yth. Produsen, Importir/Distributor Pangan Olahan di Indonesia Dalam rangka peningkatan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, mulai 13 Januari 2014 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan akan menerapkan timeline pendaftaran pangan olahan secara elektronik (e-registration). Timeline tersebut mencakup timeline untuk petugas maupun pendaftar, sebagai berikut : 1. Timeline petugas : Total waktu di petugas 14 hari kerja (HK) sejak dokumen dikirimkan melalui sistem aplikasi sampai mendapatkan respon. Respon kepada pendaftar dapat berupa : a. Permintaan kelengkapan data atau penolakan melalui detil log, atau b. Notifikasi melalui email bahwa persetujuan pendaftaran telah ditandatangani. Catatan : Timeline untuk e-registration dihitung sebagai time to respon, bukan clock on clock off. 2. Timeline pendaftar : a. Pengiriman hasil analisa Asli ke Direktorat Penilaian Keamanan Pangan paling lambat 7 HK sejak data input dikirimkan secara elektronik melalui sistem aplikasi. b. Upload dan pengiriman bukti bayar Bank secara elektronik melalui sistem aplikasi paling lambat 10 HK sejak diterimanya Surat Perintah Bayar. c. Upload dan pengiriman rancangan label yang sudah diperbaiki secara elektronik melalui sistem aplikasi paling lambat 7 HK sejak pengiriman informasi perbaikan rancangan label. Catatan : Apabila waktu pengiriman sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c lebih dari yang dicantumkan di atas, maka data permohonan untuk pangan olahan tersebut akan ditolak langsung oleh sistem dan pendaftar harus mengajukan permohonan kembali dari awal. Demikian untuk diketahui. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |