Pengumuman Pendaftaran Produk Kategori Pangan 13.0, Sediaan BTP dan Notifikasi Single MD |
|
JAN
01
2018
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen, Importir/Distributor Pangan Olahan di Tempat P E N G U M U M A N TENTANG PENDAFTARAN PRODUK KATEGORI PANGAN 13.0, SEDIAAN BTP DAN NOTIFIKASI SINGLE MD ANAK MELALUI SISTEM E-REGISTRATION Sehubungan dengan pengembangan dan restrukturisasi aplikasi sistem e-registration, dengan ini kami sampaikan bahwa mulai tanggal 02 Januari 2018 akan diberlakukan : 1. Pendaftaran baru produk kategori pangan 13.0 dan sediaan BTP (dalam bentuk tunggal maupun campuran) dilakukan melalui sistem e-registration dengan alamat web : http://e-reg.pom.go.id/. 2. Produk kategori pangan 13.0 dan sediaan BTP yang sebelumnya didaftarkan manual dan sudah habis masa berlakunya, agar didaftar baru melalui sistem e-registration. 3. Kepada seluruh produsen dan importir/distributor produk kategori pangan 13.0 dan sediaan BTP yang belum memiliki akun perusahaan, agar segera melakukan pendaftaran akun perusahaan melalui alamat web : http://e-reg.pom.go.id/ 4. Pendaftaran produk Single MD anak dari pabrik induk yang produknya telah terdaftar dengan e-registration akan diproses secara notifikasi tanpa penilaian evaluator, akan tetapi label akan tetap dinilai. Dokumen yang harus diinput dan diupload adalah hasil analisa cemaran mikroba dan logam dari produk yang diproduksi pabrik anak, serta rancangan label. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan. Direktur Penilaian Keamanan Pangan Drs. Mustofa, Apt.,M.Kes. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |