Informasi Umum
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN SEDIAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
OCT
25
2017
PENGUMUMAN

TENTANG PENDAFTARAN SEDIAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran akan diterapkan pada pengajuan pendaftaran sediaan BTP campuran per tanggal 1 November 2017
b. Pendaftar harus memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran termasuk persyaratan cemaran mikroba dan cemaran kimia
c. Ketentuan persyaratan kriteria cemaran mikrobiologi yang diterapkan pada pendaftaran Bahan Tambahan Pangan Campuran, hanya terbatas pada jenis mikroba patogen (Salmonella dan Staphylococcus aureus)

Demikian untuk diketahui

by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari