DOKUMEN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK |
|
JUL
12
2017
|
Dalam rangka peningkatan pelayanan pendaftaran pangan olahan melalui e-registration di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan a. Sehubungan dengan masa tenggang waktu pemberlakuan peraturan cemaran mikrobiologi pada pangan olahan sampai dengan 4 Agustus 2017, telah dilakukan persiapan dalam rangka integrasi ketentuan kriteria cemaran mikrobiologi ke dalam sistem e-registration, b. Agar pendaftar dapat mengantisipasi untuk melakukan analisa cemaran mikrobiologi sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan, c. Terkait poin b di atas, ketentuan kriteria cemaran mikrobiologi yang akan diterapkan pada pangan olahan selain kategori pangan 13, hanya untuk jenis mikroba patogen (Salmonella, Staphylococcus aureus, Listeria monocytogenes, Clostridium pefringens, Bacillus cereus, Pseudomonas aeruginosa, Vibrio parahaemolyticus, Bakteri anaerob pereduksi sulfit pembentuk spora, dan Enterococci) d. Khusus kategori pangan 13 (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) cemaran mikrobiologi yang dianalisa adalah seluruh jenis mikroba, e. Ketentuan cemaran mirobiologi akan diterapkan pada sistem e-registration pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017. 2. Persyaratan rancangan label saat pengambilan Izin Edar a. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah mencetak seluruh rancangan label (berwarna) untuk pengajuan pendaftaran secara elektronik dengan status cetak SPP mulai tanggal 19 Juni 2017, b. Dengan demikian, pendaftar tidak perlu membawa print-out rancangan label saat pengambilan Izin edar. 3. Persyaratan foto produk untuk pendaftaran produk impor Untuk pendaftaran pangan olahan impor wajib mengunggah foto produk yang menunjukkan keseluruhan bagian produk dengan label yang jelas terbaca. 4. Warna map untuk penyerahan dokumen hasil analisa Untuk penyerahan dokumen hasil analisa asli, map yang digunakan adalah map plastik dengan warna sebagai berikut : - Warna biru : Dokumen pendaftaran pangan olahan produksi dalam negeri - Warna kuning : Dokumen pendaftaran pangan olahan produksi luar negeri (impor) 5. Ketentuan pada nomor 3 dan 4 akan diberlakukan per 17 Juli 2017. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |