Informasi Umum
Timeline Bukti Bayar
JUN
03
2013
Kepada Yth.
Penanggung jawab perusahaan (produsen, importir/distributor) pangan olahan sebagai pendaftar

Dengan ini disampaikan informasi bahwa akan diberlakukan timeline pendaftaran pangan olahan secara elektronik dimana timeline untuk pendaftar sebagai berikut :
1. Pengiriman bukti pembayaran bank untuk biaya evaluasi dan pendaftaran secara elektronik dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi Surat Perintah Bayar diterbitkan.
2. Apabila pengiriman dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerbitan notifikasi Surat Perintah Bayar, maka dokumen yang diajukan akan ditolak secara otomatis dan proses pendaftaran harus diajukan kembali dan proses dimulai kembali dari awal.
Sebagai informasi, sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang mengirimkan bukti pembayaran bank lebih dari waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Jakarta, 3 Juni 2013
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan



by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari