Informasi Umum
DOKUMEN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK
JUN
16
2017
Dalam rangka peningkatan pelayanan pendaftaran pangan olahan melalui e-registration di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat pernyataan keabsahan dokumen
Pendaftar tidak perlu menyerahkan/mengirimkan surat pernyataan keabsahan dokumen. Hal-hal terkait pernyataan keabsahan dokumen (disclaimer) telah tercantum dalam sistem e-registration dan dinyatakan telah disetujui oleh pendaftar pada saat pengiriman dokumen/data.
2. Pendaftaran Variasi
a. Surat permohonan pendaftaran variasi minor
Setiap pengajuan pendaftaran variasi minor agar mengupload surat permohonan pendaftaran, lampirannya, dan surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan. Terdapat perubahan format pada lampiran permohonan pendaftaran variasi minor (notifikasi), dengan demikian agar pendaftar dapat menggunakan format terbaru yang terdapat pada menu home sistem e-registration.
b. Label terakhir yang disetujui
Pada saat pengambilan surat persetujuan variasi mayor dan minor, pendaftar tidak perlu menyerahkan label terakhir yang disetujui.
3. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai hari Senin, 19 Juni 2017.

Demikian untuk diketahui.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari