Informasi Umum
Pengumuman Integrasi Simponi dengan e-Payment secara Penuh
MAY
05
2017
PENGUMUMAN
NO. HM.01.01.51.05.17.2720

TENTANG
IMPLEMENTASI INTERKONEKSI E-REGISTRATION DENGAN SIMPONI SECARA PENUH

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 bahwa pada tahun 2016 seluruh sumber/aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib terkoneksi dengan SIMPONI, telah diterapkan interkoneksi Sistem MPN G-2 SIMPONI dengan e-registration untuk pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan.
Untuk itu kami informasikan bahwa:
1. Implementasi interkonesi SIMPONI dengan e-registration akan dilakukan secara penuh untuk semua perusahaan per tanggal 5 Mei 2017.
2. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status “Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR” akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2.
3. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun EDC di bank yang telah ditunjuk (daftar bank terlampir).
4. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN G2 tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk (daftar bank terlampir).
5. Billing ID dalam Surat Perintah Bayar (SPB) akan kadaluarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Bayar. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem.


Demikian, untuk diketahui.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Mei 2017
Direktur Penilaian Keamanan Pangan



Drs Mustofa Apt, M.Kes.


Tembusan:
1. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (sebagai laporan)
2. GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia)
3. APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia)

Lampiran :
DAFTAR BANK YANG MELAYANI PEMBAYARAN MPN G-2 (SIMPONI)

by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari