Informasi Umum
DEREGULASI PERSYARATAN PENDAFTARAN PRODUK AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
MAR
23
2017
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : HK.05.1.51.03.17.0862 Tahun 2017 Tentang Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan, dan sesuai dengan hasil pembahasan forum koordiinasi lintas sektor terkait persyaratan pendaftaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dengan ini kami informasikan bahwa Surat Ijin Pengambilan Air Tanah/Air Bawah Tanah/Air Permukaan/Mata Air (SIPA/SIPMA) dan Hasil Analisa Air Baku tidak dipersyaratkan pada pengajuan pendaftaran pangan olahan.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari