Informasi Umum
Persyaratan Input Data Aw dan pH dalam Pendaftaran Produk Pangan Olahan
MAR
22
2017
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan terkait dengan kelengkapan data pendaftaran pangan, nilai aw dan pH berpengaruh terhadap mekanisme penilaian. Oleh karena itu, nilai aw dan pH harus diinput dengan benar. Nilai aw dan pH dapat diperoleh melalui pengujian (hasil analisa) dari laboratorium internal ataupun eksternal sesuai dengan produk yang didaftarkan.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.



by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari