Informasi Umum
Pengumuman PNBP
JAN
15
2013
Untuk tertib administrasi agar Perusahaan membayar biaya pendaftaran dan evaluasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti bayar. Apabila terjadi kelebihan pembayaran dana tersebut tidak dapat dikembalikan atau dialihkan untuk biaya pendaftaran produk lainnya.
Demikian terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari