Informasi Umum
Pengumuman e-Reg 2013
JAN
14
2013
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran pangan olahan, dengan ini kami informasikan
bahwa:
1. Ruang lingkup jenis pangan yang didaftarkan secara elektronik diperluas mencakup Kategori 01 s/d Kategori 16, tidak termasuk Kategori 13, minuman beralkohol dan bahan tambahan pangan, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Produk pangan yang ditujukan untuk umum (tidak diperuntukkan untuk target konsumen
tertentu).
b. Label pangan tidak mencantumkan klaim gizi dan atau klaim kesehatan.
c. Produk pangan tidak mengandung kornponen tertentu yang memerlukan kajian lebih lanjut.
d. Produk pangan tidak menggunakan proses produksi dengan teknologi tertentu seperti iradiasi,
rekayasa genetika, dan organik.
2. Mulai tanggal 14 Januari 2013, pangan olahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat
didaftarkan secara elektronik (e-registration pangan olahan) maupun umum (manual).
3. Mulai tanggal 1 Maret 2013, pangan olahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus didaftarkan
secara elektronik (e-registration pangan olahan ).
4. Perusahaan yang belum memiliki akun atau akan memperbaharui data perusahaan (jenis pangan
sesuai lUl dan atau PSB), agar mengajukan pendaftaran akun atau perubahan data perusahaan.
5. Proses penilaian persyaratan karakteristik mutu, cemaran mikroba, dan kimia akan dilakukan oleh sistem. Untuk itu, sebelum menginput data pendaftaran, pendaftar perlu memahami persyaratan untuk setiap jenis pangan yang didaftarkan. Semua dokumen pendaftaran diupload sesuai dengan file yang tersedia. Dokumen hardcopy hanya berupa hasil analisa asli dan dapat disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.
6. Mengacu kepada Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1 .5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang
Pendaftaran Pangan Olahan, apabila diketahui bahwa data yang disampaikan saat pendaftaran
merupakan dokumen palsu atau yang dipalsukan, maka permohonan pendaftaran ditolak dan
perusahaan yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran pangan olahan selama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal surat penolakan.
7. lnformasi tentang jenis pangan yang didaftarkan secara elektronik serta persyaratannya dapat
diakses pada alamat website www.e-reg.pom.go.id.
8. Untuk informasi lebih lanjut, pendaftar dapat menghubungi petugas melalui kontak kami, email
ereg_pkp@pom.go.id, ditpkp_bpom@yahoo.com, penilaianpangan@pom.go.id
9. Dengan diberlakukannya pendaftaran secara elektronik maka Produsen dan lmportir/Distributor
Pangan Olahan tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jasa pengiriman barang untuk pangan
olahan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.

by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari