Pengumuman Pengembangan e-Registration Pangan Olahan |
|
DEC
08
2016
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen, Importir/Distributor Pangan Olahan di Tempat Sehubungan dengan telah dikembangkannya sistem e-registration pangan olahan secara berkesinambungan dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Master Data Dokumen Produk untuk unggah dokumen produk pada pengajuan pendaftaran dapat diakses pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 dengan tata cara penggunaan terlampir. 2. Notifikasi Daftar Ulang pada sistem e-registration pangan olahan akan diberlakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 dengan persyaratan pengajuan sebagai berikut: a. Notifikasi daftar ulang berlaku untuk perpanjangan Nomor Ijin Edar pangan olahan yang tidak mengalami perubahan dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Pengajuan notifikasi daftar ulang untuk pangan olahan impor wajib mengunggah surat penunjukkan yang terbaru dan masih berlaku dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 3. Kategorisasi tingkat risiko penilaian sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan akan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 3 Januari 2017. 4. Mekanisme Reward and Punishment Pendaftaran Pangan Olahan akan diberlakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017. 5. Mekanisme self-assessment perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada pangan olahan diberlakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 dengan golongan BTP yang telah tersedia pada sistem e-registration pangan olahan adalah antioksidan, pengawet, pemanis dan pewarna. 6. Mekanisme pembekuan proses penilaian pendaftaran pangan olahan (freeze dan unfreeze) telah diberlakukan bagi akun perusahaan yang diketahui memiliki permasalahan terkait pemeriksaan sarana, permasalahan pada saat proses penilaian dan sebagainya. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |