Informasi Umum
Pengumuman tentang ING
NOV
05
2016

Kepada Yth.
Seluruh Produsen, Importir/ Distributor Pangan Olahan
di
Tempat


Sehubungan dengan telah dicanangkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No.9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 7 November 2016, perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING) pada sistem e-registration pangan olahan telah mengacu kepada peraturan Kepala BPOM No. 9 Tahun 2016.
2. Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Peraturan Kepala BPOM No. 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi maka pengajuan pendaftaran pangan olahan sebelum tanggal 24 Mei 2018 dapat menggunakan nilai Acuan Label Gizi berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.52.6291 tahun 2007 tentang Acuan Label Gizi produk pangan dengan persyaratan :
a. Mengunggah dan melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa mulai tanggal 24 Mei 2018 pangan olahan yang beredar telah sesuai keputusan peraturan per UU termasuk ING.
b. Mengunggah perhitungan Informasi Nilai Gizi yang mengacu pada Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.52.6291 Tahun 2007 tentang Acuan Label Gizi produk pangan.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.



by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari