Informasi Umum
Pengumuman Zero Stock
NOV
27
2015
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Tempat

Pendaftaran pangan olahan secara elektronik telah diterapkan untuk 95% jenis pangan dan 5% masih dilaksanakan secara manual. Mengingat tidak adanya pembatasan jumlah permohonan pendaftaran pangan olahan yang diajukan secara elektronik, telah terjadi
peningkatan permohonan yang diterima secara signifikan. Dalam rangka penyelesaian
penilaian permohonan pendaftaran pangan olahan yang diterima tahun 2015, dengan ini kami
sampaikan bahwa pelayanan pendaftaran tetap dilayani sebagai berikut:

1. Penilaian terhadap permohonan pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang diterima pada bulan Desember 2015 akan diperhitungkan sebagai permohonan bulan Januari 2016.
2. Pendaftaran pangan olahan secara manual dapat diajukan sampai dengan tanggal 30 November 2015,
3. Keputusan penilaian terhadap permohonan yang diterima sampai dengan 30 November 2015 baik secara manual maupun elektronik, akan diterbitkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
4. Konsultasi langsung (tatap muka) dapat dilakukan sampai dengan tanggal 2 Desember 2015 dan selanjutnya dapat dilakukan melalui konsultasi email. Pendaftaran konsultasi langsung (tatap muka) via sms dapat dilakukan kembali pada tanggal 31 Desember
5. Pelayanan pengambilan surat persetujuan pendaftaran, surat persetujuan perubahan data, persetujuan notifikasi, surat ralat, surat penolakan, rancangan label yang akan diperbaiki dan legalisir surat persetujuan pendaftaran, serta pelayanan helpdesk eregistration tetap dilaksanakan seperti biasa.
6. Mulai tanggal 4 Januari 2016, kegiatan pelayanan pendaftaran pangan olahan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan berjalan seperti biasa.

Demikian, agar maklum.


by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari