Informasi Umum
Prosedur Baru Pendaftaran Variasi/Perubahan Data Pangan Olahan Melalui e-Registration Yang Diterbitkan Tahun 2012 – 2013
SEP
10
2015
Kepada Yth,
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan

Sehubungan dengan adanya maintenance dalam aplikasi sistem e-registration pangan olahan , dengan ini kami beritahukan bahwa mulai tanggal 14 September 2015 akan diterapkan prosedur untuk pendaftaran variasi /perubahan data pangan olahan yang Surat Persetujuan Pendaftaran dan Surat Persetujuan Perubahan Variasinya diterbitkan pada tahun 2012 dan 2013 sebagai berikut:
1. Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran variasi pada hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB melalui e-mail ditpkp_P5@yahoo.com
dengan menyebutkan nomor AJU yang dimaksud.
2. Pengajuan Pendaftaran variasi melalui sistem e-registration hanya dapat dilakukan pada hari Jum’at mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB diminggu yang sama, untuk nomor AJU yang telah disampaikan sebelumnya melalui e-mail.
3. Prosedur ini akan diterapkan sampai dengan bulan Oktober 2015.

Demikian, untuk diketahui.

by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
«Daftar Informasi Umum
        
        
© 2011 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia
Suitable View @ Chrome / Firefox4+ / IE7+ / Opera / Safari