Pengumuman tentang Pembaharuan Tertib Administrasi |
|
MAR
04
2015
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan di Seluruh Indonesia Menindaklanjuti Pengumuman No. HM.03.02.51.10.14.0151 tanggal 10 Oktober 2014 dan memperbaharui Pengumuman No. HM.03.02.51.02.15.0979 tanggal 18 Februari 2015 mengenai tertib administrasi, kami informasikan perubahan mekanisme penolakan otomatis untuk permohonan yang tidak direspon dalam jangka waktu tertentu, sebagai berikut : 1. Terhadap permohonan pendaftaran pangan olahan secara elektronik yang memerlukan kelengkapan data namun tidak ditindaklanjuti/direspon oleh Pendaftar dalam waktu 1 (satu) bulan, akan diberikan pemberitahuan melalui detil log masing-masing aju, sebagai berikut : Waktu pemenuhan kelengkapan data untuk nomor aju ini telah mencapai 1 (satu) bulan. Apabila Pendaftar tidak merespon/menyampaikan kelengkapan data dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal pemberitahuan ini, maka permohonan akan ditolak oleh sistem secara otomatis. 2. Apabila setelah 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan tersebut, Pendaftar belum menyampaikan respon, akan dilakukan penolakan oleh sistem secara otomatis. Permohonan yang ditolak secara otomatis oleh sistem tidak dapat dilanjutkan dan tidak dimungkinkan untuk peninjauan kembali. 3. Status permohonan pendaftaran yang ditolak secara otomatis oleh sistem akan berada pada posisi “ditolakâ€. Apabila Pendaftar akan mengajukan kembali permohonan tersebut, dapat menggunakan fasilitas “Copy Data†untuk aju tersebut dan status menjadi “Draftâ€. Selanjutnya proses pendaftaran sebagaimana pengajuan permohonan pendaftaran baru (melalui proses Verifikasi Jenis Pangan dan pembayaran Biaya Pendaftaran). Demikian, untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |