Pengumuman tentang Pengunggahan Bukti Bayar |
|
MAR
25
2014
|
Dalam rangka meningkatkan kemamputelusuran pembayaran PNBP untuk biaya evaluasi pendaftaran pangan olahan melalui e-registration, dengan ini disampaikan bahwa terhitung tanggal 2 April 2014, timeline input jurnal bank dan unggah bukti pembayaran oleh pendaftar akan diberlakukan yaitu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat perintah bayar (SPB) diterbitkan. Apabila setelah 10 (sepuluh) hari kerja pendaftar belum mengirimkan data pembayaran, maka pendaftaran akan ditolak secara otomatis dan proses pendaftaran harus dimulai kembali dari tahap awal. Demikian, untuk diketahui by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |