Pengumuman Tentang Registrasi Variasi Minor |
|
AUG
31
2021
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Pangan Olahan Di Indonesia Sehubungan dengan peningkatan pelayanan Registrasi Pangan Olahan, dengan ini kami informasikan beberapa hal terkait registrasi variasi minor sebagai berikut : 1. Perluasan kriteria registrasi variasi minor melalui jalur notifikasi berupa perubahan warna dasar dan/atau tata letak gambar/logo pada label, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perubahan warna dasar label dan tata letak gambar/logo pada prinsipnya tidak merubah informasi yang tercantum pada desain label yang telah disetujui pada pengajuan sebelumnya. Contoh perubahan sebagaimana Lampiran 1 pada https://bit.ly/info_registrasi_variasi_minor. b. Tata cara input permohonan perubahan tersebut di sistem e-registration pangan olahan sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 https://bit.ly/info_registrasi_variasi_minor. c. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu, 1 September 2021. 2. Mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian pengajuan variasi minor yang berdampak terhadap terjadinya penolakan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan, Pasal 11 Ayat (3) dimana Pangan Olahan dengan berat bersih/isi bersih di bawah takaran saji maka harus mencantumkan tabel ING Per Saji dan Per Kemasan. Oleh karena itu, apabila pengajuan perubahan berat/isi bersih dibawah ukuran satu takaran saji maka Pendaftar selain memilih perubahan berat/isi bersih juga wajib memilih Perubahan Informasi Nilai Gizi. b. Perubahan registrasi variasi minor berupa perubahan berat/isi bersih, nama dagang, nama jenis, kode produksi, masa simpan, pencantuman keterangan halal dan logo lainnya, dilarang merubah desain label yang telah disetujui sebelumnya. c. Pada pengajuan label promosi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan perubahan lainnya seperti perubahan berat/isi bersih, pencantuman keterangan halal dan sebagainya. Apabila mengajukan perubahan promosi maka khusus diajukan untuk promosi. 3. Apabila dalam proses penilaian registrasi variasi minor ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan butir 1 dan 2 maka Petugas Direktorat Registrasi Pangan Olahan berhak merubah proses penilaian registrasi dari semula melalui notifikasi (Variasi Minor) menjadi proses Variasi Mayor dan akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif PNBP. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |