PENGUMUMAN TENTANG PENDATAAN NOMOR KONTAK NOTIFIKASI /PEMBERITAHUAN KEPUTUSAN REGISTRASI PANGAN OLAHAN MELALUI MEDIA SELULER |
|
JUN
08
2021
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan Di Tempat Sehubungan dengan pengembangan fitur notifikasi/pemberitahuan keputusan Registrasi Pangan Olahan melalui media seluler maka dengan ini dinformasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Fitur notifikasi/pemberitahuan keputusan Registrasi Pangan Olahan adalah pengembangan aplikasi ereg yang bertujuan untuk mengirimkan hasil tambahan data, penolakan, penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB), dan persetujuan Nomor Izin Edar (NIE) melalui media seluler kepada para pelaku usaha yang sedang melakukan proses registrasi pangan olahan. Oleh karena itu nomor telepon seluler yang diinput dipastikan berlaku valid. 2. Pendaftar yang telah memiliki akun perusahaan pada sistem e-registration pangan olahan agar segera melakukan pendataan nomor telepon seluler pada sistem e-reg.pom.go.id. 3. Nomor telepon seluler yang diinput adalah nomor yang telah ditetapkan dan diberi wewenang oleh perusahan atau pemilik perusahaan sebagai nomor notifikasi atas keputusan registrasi pangan olahan. 4. Direktorat Registrasi Pangan Olahan tidak bertanggung jawab atas segala akibat dari penetapan nomor telepon seluler yang telah diinput pada sistem e-reg oleh pihak perusahaan. 5. Pendataan nomor telepon seluler pada sistem e-reg.pom.go.id dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pendaftar melakukan login ke e-reg.pom.go.id b. Pilih menu Data User c. Pilih menu Data User pada Ubah Data Pribadi d. Input nomor telepon seluler pada kolom Telepon. Nomor kontak yang dapat diinput hanya 1 (satu) nomor. e. Setelah input nomor telepon seluler pilih ikon Ubah untuk menyimpan. Demikian, untuk dilaksanakan. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |