PENGUMUMAN TENTANG PENCANTUMAN JUMLAH BAHAN BAKU DAN INFORMASI ALERGEN PADA PANGAN OLAHAN |
|
JUL
19
2020
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen & Importir/Distributor Pangan Olahan Di Seluruh Indonesia Sehubungan dengan diterbitkannya Pedoman Implementasi Pelabelan Pangan Olahan: Pencantuman Jumlah Bahan Baku dan Informasi Alergen oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sebagai implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pencantuman Jumlah Bahan Baku : a. Penerapan pencantuman jumlah bahan baku dilakukan untuk pangan olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan baku pangan, tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan/BTP (tidak termasuk kategori pangan 13.0 Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus dan Sediaan BTP) b. Jumlah bahan baku wajib dicantumkan pada daftar bahan/komposisi dalam bentuk persentase (%) untuk pangan olahan sebagai berikut: 1) Pangan olahan yang mengandung bahan baku baik dengan jumlah terbanyak maupun tidak, namun memberikan identitas pada pangan olahan Contoh: • Daging pada “Bakso Sapi†• Sari buah pada “Minuman Sari Buah†• Kakao Massa pada “Cokelat Hitam†2) Bahan baku ditekankan pada pelabelan baik dalam bentuk kata-kata atau gambar/grafik Contoh: • Abon Pedas pada produk “Krekers dengan Taburan Abon Pedas†dengan penekanan “dengan taburan abon pedasâ€. • Selai Stroberi pada produk “Biskuit dengan Selai Stroberi†dengan penekanan “dengan selai stroberiâ€. • Stroberi pada produk “Biskuit dengan Selai Stroberi†yang menampilkan gambar stroberi. 3) Bahan baku merupakan nama jenis pangan atau disebut dalam nama jenis pangan Contoh: • Ikan pada produk “Abon Ikan†• Kakao bubuk pada produk “Susu Cokelat†• Chamomile dan Sereh pada produk “Minuman Serbuk Chamomile dan Sereh†(nama jenis sesuai Kategori Pangan adalah Minuman Serbuk Berperisa) 2. Ketentuan Pencantuman Informasi Alergen : a. Penerapan pencantuman informasi alergen dilakukan untuk pangan olahan yang mengandung alergen dan pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen. b. Alergen yang dimaksud pada poin 2 a, dapat berupa bahan atau hasil olahan dari bahan alergen. Daftar alergen dan pengecualiannya dapat dilihat di Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 50. c. Jika informasi penggunaan sarana produksi bersamaan dengan produk alergen tidak akan dicantumkan, maka harus disertai data dukung berupa dokumen validasi antara lain berupa Standard Operating Procedure (SOP) atau Sistem Jaminan Mutu yang menjamin bahwa tidak ada trace alergen pada proses produksi. Dokumen sertifikat CPPOB/PMR/HACCP atau jaminan keamanan pangan lain yang diakui seperti FSSC/ISO 22000 dapat digunakan untuk menjamin bahwa tidak ada trace alergen pada proses produksi. 3. Ketentuan terkait tata cara pencantuman jumlah bahan baku (berupa decision tree), perhitungan jumlah bahan baku, serta pencantuman informasi alergen selengkapnya dapat dilihat pada Pedoman Implementasi Pelabelan Pangan Olahan. 4. Pedoman Implementasi Pelabelan Pangan Olahan: Pencantuman Jumlah Bahan Baku dan Informasi Alergen dapat diunduh di subsite standarpangan.pom.go.id atau melalui tautan (link) sebagai berikut: https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/pedoman/Pedoman_Implementasi_Pelabelan_Pangan_Olahan_-_Pencantuman_Jumlah_Bahan_Baku_dan_Informasi_Alergen.pdf 5. Penerapan ketentuan poin 1 dan 2 mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |