PEENGUMUMAN PENGALIHAN PELAYANAN REGISTRASI VARIASI MANUAL UNTUK PANGAN OLAHAN GIZI KHUSUS (PKGK) DAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP) |
|
MAR
23
2020
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan Di Seluruh Indonesia Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Badan POM Nomor KP.11.01.1.2.03.20.09 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegaham Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan registrasi variasi secara manual dialihkan melalui email, dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Pendaftar mengirimkan softcopy dokumen registrasi variasi melalui email variasimayor.rpo@gmail.com sesuai persyaratan untuk registrasi variasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satu kali pengiriman email berlaku untuk satu NIE. b. Jumlah berkas maksimal yang dikirim adalah 5 berkas per perusahaan per hari. 2. Pendaftar akan mendapatkan SPB yang akan dikirimkan melalui email. Setelah melakukan pembayaran, silakan mengirimkan bukti bayar melalui email. Perhitungan timeline dimulai saat pendaftar mengirimkan bukti bayar melalui email. 3. Surat permintaan kelengkapan data, label pinjam, dan/atau surat persetujuan registrasi variasi mayor/minor akan dikirimkan melalui email. 4. Untuk melakukan perbaikan label, pendaftar mengirimkan dokumen label pinjam dan label perbaikan melalui email. 5. Mekanisme registrasi variasi manual online secara lengkap dapat dilihat pada dokumen terlampir. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |