Pengumuman tentang Perubahan Data (P5) |
|
JAN
28
2014
|
Diberitahukan ke[ada seluruh pendaftar yang akan mengajukan perubahan data (P5) secara elektronik , sebagai berikut : 1. Untuk Perubahan Data (P5) mayor jika melakukan perubahan informasi nilai gizi dan perubahan komposisi selain melakukan pemilihan pada jenis perubahan tersebut juga melakukan pemilihan perubahan desain 2. Sedangkan untuk perubahan minor melalui notifikasi agar data yang diupload sesuai dengan contoh yang dapat didownload pada sistem dan untuk pencantuman logo halal agar diupload izin pencantuman logo halal, demikian pula untuk mengajukan promosi tertentu harus izin dari Kementerian Sosial. Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |