PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN |
|
JAN
15
2020
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan Di Tempat Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/ Kr.040/12/2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, bahwa pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai grace period yang diberikan, maka per tanggal 8 Januari 2020 PSAT didaftarkan di Kementerian Pertanian. Demikian untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Terima kasih. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |