Persyaratan Input Data Aw dan pH dalam Pendaftaran Produk Pangan Olahan (2) |
|
APR
26
2017
|
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan terkait dengan kelengkapan data pendaftaran pangan, nilai aw dan pH berpengaruh terhadap mekanisme penilaian. Oleh karena itu, nilai aw dan pH harus diinput dengan benar. Nilai aw dan pH harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium internal ataupun eksternal sesuai dengan produk yang didaftarkan. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 Mei 2017. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |