Pengumuman Integrasi Simponi dengan e-payment |
|
OCT
13
2016
|
KepadaYth. Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan Di Tempat PENGUMUMAN HM.02.03.51.10.16.7251 Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 bahwa pada tahun 2016 seluruh sumber/aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib terkoneksi dengan SIMPONI, telah diterapkan interkoneksi Sistem MPN G-2 SIMPONI dengan e-registration untuk pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan. Untuk itu kami informasikan bahwa: 1. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status “Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR†akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. 2. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun EDC di bank yang telah ditunjuk (daftar bank terlampir). 3. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN G2 tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk (daftar bank terlampir) 4. Billing ID dalam Surat Perintah Bayar (SPB) akan kadaluarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Bayar. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem. 5. Surat Perintah Bayar (SPB) yang telah dibayarkan, apabila di preview kembali akan memuat informasi NTPN dan statement LUNAS. 6. Interkoneksi SIMPONI dengan e-registration akan diimplementasikan secara terbatas per tanggal 14 Oktober 2016 oleh 5 (lima) perusahaan, yakni: PT. Nestle Indonesia, PT. Sukanda Djaya, PT. Indofood CBP Sukses Makmur, PT. Mead Johnson, dan PT. Fonterra Brands Indonesia. 7. Implementasi interkonesi SIMPONI dengan e-registration akan dilakukan secara penuh untuk semua perusahaan per tanggal 1 November 2016. Demikian, untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |