Pengumuman Pemberlakuan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 12 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan |
|
SEP
06
2016
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan Di Seluruh Indonesia Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dengan ini diberitahukan bahwa terdapat perubahan sebagai berikut: 1. Istilah Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan berubah menjadi Izin Edar Pangan Olahan 2. Persyaratan pendaftaran pangan impor : a. Produsen Pangan Olahan di negara asal harus memenuhi persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik untuk jenis pangan yang didaftarkan yang dibuktikan dengan Sertifikat GMP/HACCP/ISO-22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. Jika diperlukan pembuktian terhadap pemenuhan persyaratan cara produksi Pangan Olahan yang baik, maka akan dilakukan pemeriksaan setempat. b. Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor : 1). Berupa surat perjanjian yang mencantumkan : a). Pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan; b). Penunjukan bersifat eksklusif atau noneksklusif; c). Jangka waktu berlakunya penunjukan; 2). Disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 3. Dalam hal terjadinya perselisihan antar pihak antara lain terkait penunjukan atau hak kekayaan intelektual, dilakukan peninjauan kembali Izin Edar yang telah diterbitkan berdasarkan kepada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau kesepakatan antar pihak. 4. Yang dimaksud dengan “Nama dan alamat kantor pusat†pada pendaftaran Single MD adalah Nama dan alamat pabrik induk. Perubahan di atas diberlakukan mulai tanggal 5 September 2016. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |