Pengumuman tentang Single MD Induk |
|
JUN
01
2016
|
Kepada Yth. Seluruh Produsen Pangan Olahan di Seluruh Indonesia Diinformasikan untuk produk yang akan didaftarkan Single MD Induk, yang sebelumnya status produknya adalah Diproduksi Sendiri, agar melakukan Pendaftaran Perubahan Minor yaitu Perubahan Penambahan Kode Produksi terlebih dahulu dengan mengganti status produk menjadi Single MD Induk dan mengupload label yang telah mencantumkan kode produksi (kode kota sesuai SNI) Demikian untuk diketahui. by : Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
«Daftar Informasi Umum |